AD/ART SKIBPALA
ANGGARAN DASAR
SISWA SMKN 1 BUDURAN PENCINTA ALAM
MUKADIMAH
Bismilahirohmanirrohim
Bahwa dengan menyadari akan tujuan hidup yang hakiki dimana mencintai alam dan berfikir tentang alam merupakan suatu jalan untuk mengenal hakekat hidup, dan diciptakannya manusia sebagai pemimpin di muka bumi ini maka mencintai alam beserta isinya adalah jalan yang ditempuh untuk menunjukkan kepatuhan terhadap Tuhan.
Bahwa untuk lebih mendekatkan dan mempererat hubungan antara manusia dalam usahanya mencintai ciptaan Tuhan tersebut, perlu adanya suatu wadah yang dapat menampung serta menyalurkan pemikiran-pemikiran dan kegiatan kreatif untuk menyatakan rasa cinta tersebut.
Bahwa segala usaha diatas hanya akan berhasil jika didasari oleh jiwa besar dan budi luhur yang harus ditempa, dibina serta senantiasa dikembangkan menurut batas-batas kemampuan setiap manusia yang merdeka dan sebagai insan social yang sadar akan fungsi dan peranannya di dalam masayarakat.
Bahwa SMKN 1 Buduran dengan segala gerak kegiatannya merupakan bagian yang tak terpisahkan dari masyarakat, dan Siswa SMKN 1 Buduran Sidoarjo yang mencintai almamaternya wajib mengembangkan rasa cinta terhadap alam dan ilmu pengetahuan demi kemanusiaan.
Dengan ini dibentuklah sebuah organisasi pencinta alam di dalam lingkup lingkungan Siswa SMKN 1 Buduran Sidoarjo dengan anggaran dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA, TEMPAT DAN WAKTU
NAMA
Pasal 1
Organisasi siswa pencinta alam SMKN 1 Buduran Sidoarjo ini bernama Siswa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Buduran Sidoarjo Pencinta Alam, disingkat Skibpala.
TEMPAT
Pasal 2
Organisasi ini berkedudukan di SMKN 1 Buduran, Sidoarjo.
WAKTU
Pasal 3
Organisasi ini didirikan di Tambak Rejo, Blitar, pada tanggal 23 Juli 2008 untuk waktu yang tidak ditentukan.
BAB II
ASAS, TUJUAN DAN USAHA
ASAS
Pasal 4
Organisasi ini berasaskan persaudaraan, persamaan, kemerdekaan dan gotong royong, yang didasari oleh semangat kemanusiaan yang adil dan beradab.
TUJUAN
Pasal 5
Ayat 1
Organisasi ini bertujuan untuk menumbuhkan, memupuk, membina dan mengembangkan kecintaan terhadap alam beserta segenap isinya sebagai pernyataan rasa cinta terhadap Tuhan sebagai pencipta.
Ayat 2
Organisasi ini bertujuan pula untuk mengembangkan dan membina pribadi yang luhur, ketahanan jasmani dan rohani, serta ilmu pengetahuan demi kemanusiaan.
USAHA
Pasal 6
Didalam usaha mencapai tujuannya, organisasi ini, baik sendiri maupun bekerjasama dengan organisasi-organisasi dan badan-badan lain yang seasas dengannya, menyelenggarakan usaha-usaha, kegiatan-kegiatan serta tindakan-tindakan yang positif untuk mengenal dan mencintai alam, kemanusiaan dan ilmu pengetahuan.
BAB III
LAMBANG, BENDERA DAN LAGU
LAMBANG
Pasal 7
Lambang Skibpala adalah lambang SMKN 1 Buduran yang di dalamnya ditambah dengan gambar satu gunung yang memiliki kawah.
BENDERA
Pasal 8
Bendera Skibpala adalah lambang SMKN 1 Buduran yang di dalamnya ditambah dengan gambar satu gunung yang memiliki kawah dan berwarna kuning, merah dengan dasar warna hitam.
LAGU
Pasal 9
Lagu Skibpala akan ditentukan kemudian.
BAB IV
ANGGOTA
Pasal 10
Keanggotaan organisasi ini terdiri dari:
1. Anggota Muda
2. Anggota Aktif
3. Anggota Senior
Pasal 11
Ayat 1
Setiap anggota biasa mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam organisasi.
Ayat 2
Setiap anggota berkewajiban memenuhi janji Skibpala.
BAB V
ORGANISASI
Pasal 12
Skibpala berada di dalam lingkungan siswa SMKN 1 Buduran Sidoarjo.
Pasal 13
Pengurus dan tata cara kerja Skibpala ditentukan sendiri oleh anggota-anggotanya.
Pasal 14
Untuk mengatur jalannya organisasi dibentuk sebuah Badan Pengurus yang bertugas dalam masa jabatan satu tahun serta dapat dipilih kembali sebanyak-banyaknya untuk satu masa jabatan berikutnya.
Pasal 15
Badan Pengurus bertugas mengatur jalannya organisasi dan melakukan hubungan-hubungan kerjasama dengan pihak luar yang dianggap perlu.
Pasal 16
Kekuasaan tertinggi organisasi terletak di tangan Rapat Umum Anggota.
BAB VI
KEKAYAAN
Pasal 17
Kekayaan organisasi didapat dari uang pangkal, iuran anggota, sumbangan yang tidak mengikat, serta usaha-usaha lain yang sah dan halal, serta tidak bertentangan dengan asas organisasi.
BAB VII
PEMBUBARAN
Pasal 18
Organisasi ini hanya dapat dibubarkan jika disetujui/diusulkan oleh sedikitnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota dalam Rapat Umum Anggota.
BAB VIII
PERATURAN-PERATURAN LAIN
Hal-hal lain yang tidak tercantum dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Disahkan di Sidoarjo
tanggal Tiga Puluh Satu bulan April
tahun Dua Ribu Sepuluh
ANGGARAN RUMAH TANGGA
SISWA SMKN 1 BUDURAN PENCINTA ALAM
BAB I
USAHA
Pasal 1
Dalam usaha mencapai tujuannya, Skibpala mengusahakan:
1. Latihan-latihan kecakapan dan ketrampilan jasmani dan rohani untuk seluruh anggotanya.
2. Mengadakan acara-acara hidup di alam terbuka.
3. Melakukan pengabdian kepada masyarakat dan bangsa Indonesia, serta kemanusiaan pada umumnya.
4. Mengembangkan ilmu pengetahuan.
5. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan dasar dan tujuan Skibpala.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Ayat 1
Anggota biasa:
Anggota biasa adalah setiap siswa SMKN 1 Buduran yang mendaftarkan diri dan memenuhi syarat yang ditentukan oleh Badan Khusus Pelantikan yang ditunjuk oleh Badan Pengurus.
Ayat 2
Anggota luar biasa:
Anggota luar biasa adalah
a. Mereka yang bukan siswa SMKN 1 Buduran yang mendaftarkan diri.
b. Setiap siswa SMKN 1 Buduran yang menjadi anggota Skibpala setelah lulus atau tidak menjadi siswa lagi langsung menjadi anggota luar biasa.
Ayat 3
Anggota kehormatan:
Anggota kehormatan adalah mereka yang oleh Badan Pengurus dianggap berjasa terhadap kehidupan/perkembangan organisasi.
Pasal 3
Seorang anggota gugur keanggotaannya karena:
1. Meninggal dunia.
2. Minta berhenti secara tertulis.
3. Dikeluarkan atau dipecat.
Pasal 4
Hak dan kewajiban anggota:
1. Setiap anggota wajib membela, mempertahankan dan menjujung nama baik organisasi dan almamater SMKN 1 Buduran Sidoarjo.
2. Setiap anggota wajib menaati peraturan-peraturan organisasi.
3. Setiap anggota berhak untuk membela dirinya di depan Rapat Umum Anggota jika ia merasa dirugikan oleh organisasi.
4. Setiap anggota aktif mempunyai hak bicara dan hak suara. Anggota Senior dan kehormatan hanya mempunyai hak bicara.
5. Setiap anggota Skibpala pada waktu dilantik harus mengucapkan janji sebagai berikut:
“Demi kehormatanku sebagai bangsa Indonesia, warga SMKN 1 Buduran, aku berjanji:
1. Untuk selalu berbakti dan menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Bangsa dan Tanah Air, serta umat manusia pada umumnya dan almamater SMKN 1 Buduran.
2. Menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat.
3. Menepati kewajiban-kewajibanku sebagai anggota Skibpala dan warga SMKN 1 Buduran”
BAB III
ORGANISASI
Pasal 5
Ayat 1
Badan Pengurus organisasi terdiri dari Ketua Umum, Wakil Ketua, yang dibantu oleh Ketua Kegiatan, Ketua Lingkungan, Sekretaris dan Bendahara.
Ayat 2
Pelaksanaan tugas sehari-hari dilakukan oleh Sekretaris yang dibantu oleh Ketua-ketua Bidang Kegiatan dan Lingkungan.
Ayat 3
Ketua Umum bertanggung jawab mengenai kegiatan organisasi kepada seluruh anggota dalam rapat anggota. Sekretaris dan Ketua-ketua Bidang bertanggung jawab kepada Ketua Umum dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Ayat 4
Ketua Umum dipilih oleh seluruh anggota satu tahun sekali dalam Rapat Umum Anggota.
Ayat 5
Ketua Umum harus membuat rencana kerja untuk selama masa jabatannya.
BAB IV
RAPAT
Pasal 6
Rapat Umum Anggota diselenggarakan setahun sekali, sekaligus memilih dan mensahkan Badan Pengurus.
Pasal 7
Rapat Umum Luar Biasa diselenggarakan atas usul paling sedikit 15 orang anggota, atau jika dianggap perlu oleh Badan Pengurus.
Pasal 8
Rapat Badan Pengurus diadakan sekurang-kurangnya setiap tiga bulan atau jika dianggap perlu.
Pasal 9
Rapat Umum Anggota dianggap sah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota.
Pasal 10
Rapat Umum Anggota dianggap sah bila disetujui oleh sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota yang hadir.
BAB V
KEKAYAAN
Pasal 11
Bila Skibpala bubar, kekayaan diserahkan kepada badan-badan yang ditunjuk oleh Rapat Umum Anggota terakhir yang khusus diadakan untuk itu.
BAB VI
LAIN-LAIN
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam peraturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga.
Disahkan di Sidoarjo
tanggal Tiga Puluh Satu bulan Juli
tahun Dua Ribu Sepuluh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar