Keskibpalaan


Keskibpalaan

A. Sejarah Berdirinya Skibpala

Adanya kecintaan terhadap alam dan lingkungan serta keprihatinan tingkah laku remaja  saat ini yang bersifat hedonis dan apatis yang terwujud dalam berbagai kegiatan bakti sosial di tengah alam dan di tengah masyarakat, sekelompok Siswa SMK Negeri 1 Buduran Sidoarjo, pada tanggal 23 Juli 2008 di pantai Tambak Rejo Blitar mendirikan sebuah organisasi yang bernama Remaja Petualang (Jalang), dan akhirnya pada tanggal 15 Juli 2009 organisasi ini dirubah bukan menjadi organisasi namun menjadi Ekstra Kurikuler Pencinta Alam SMK Negeri 1 Buduran atau di kenal sebagai SKIBPALA (Siswa SMK Negeri 1 Buduran Pencinta Alam) olehDra.Hj.Fatimah.M.M selaku Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Buduran Sidoarjo . Pada Saat ini Skibpala berusaha berkembang menjadi organisasi yang mandiri serta berdikari (berdiri di atas kaki sendiri) dan tidak terlalu bergantung pada sekolah dalam wadah ekstra kurikuler pencinta alam. 
Dan pada ulang tahun ke tiga skibpala, seluruh anggota skibpala sepakat untuk tidak menggunakan dana sekolah sama sekali dalam setiap kegiatannya. swasembada. sampai dengan hari ini jumlah anggotanya mencapai 62 orang.
Saat ini anggota skibpala berusaha untuk selalu membentuk gaya hidup sehat sehingga nantinya skibpala mempunyai brand sebagai pencinta alam ideologis yang bergaya hidup sehat.

Pada hari Senin, tanggal 29 October 2012 Skibpala dibubarkan sepihak dari ekstrakurikuler oleh wakakesiswaan. Hingga saat ini skibpala tetap berdiri sebagai organisasi pencinta alam yang akan terus meneteskan embun merah di hati anggotanya.

VISI
Menjadikan salah satu organisasi pencinta alam  yang berguna dan bermanfaat bagi anggota dan masyarakat.

MISI
Sesuai dengan visi yang ada di atas maka misi yang akan ditetapkan adalah :
1.     Menyiapkan anggota yang sadar akan kewajiban untuk menjaga alam dan lingkungan hidup yang dilandasi dengan Iman dan Takwa.
2.     Melatih dan mengembangkan potensi anggota dalam bidang outdoorsport untuk memupuk ketahanan fisik, mental serta skill.
3.     Melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan. dalam rangka pelestarian alam dan lingkungan, melatih dan mengembangkan potensi anggota dalam kegiatan alam bebas dan pengabdian masyarakat.

TUJUAN
1.     Menjadi organisasi yang mempunyai arah dan tujuan yang ideal dan fleksibel dalam usaha pengembangan organisasi.
2.     Menjalin persaudaraan antar anggota skibpala.
3.     Melaksanakan gaya hidup sehat dan syar’i bagi anggotanya.


B.  Visi
Menjadikan salah satu organisasi pencinta alam  yang berguna dan bermanfaat bagi anggota dan masyarakat.

C. Misi
Sesuai dengan visi yang ada di atas maka misi yang akan ditetapkan adalah :
1.       Menyiapkan anggota yang sadar akan kewajiban untuk menjaga alam dan lingkungan hidup yang dilandasi dengan Iman dan Takwa.
2.       Melatih dan mengembangkan potensi anggota dalam bidang outdoorsport untuk memupuk ketahanan fisik, mental serta skill.
3.       Melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan. dalam rangka pelestarian alam dan lingkungan, melatih dan mengembangkan potensi anggota dalam kegiatan alam bebas dan pengabdian masyarakat.

D. Motto
Solidaritas tanpa batas
Skib. . .Solid (Solidaritas)
Skib. . .Solid (Soliditas)
Skibpala. . . .Bersaudara
Satu komando. . .Satu tujuan
Skibpala. . .Skibpala. . .Skibpala
(Lkks. . .Wani)  

E. Tujuan

Tujuan diadakannya kegiatan ekstra kurikuler pencinta alam di SMK Negeri 1 Buduran ini adalah :
1.      Menjadi organisasi yang mempunyai arah dan tujuan yang ideal dan fleksibel dalam usaha pengembangan organisasi.
2.      Menjalin persaudaraan antar anggota skibpala.
3.      Melaksanakan gaya hidup sehat dan syar’i bagi anggotanya.
F. Tingkatan Anggota
1. Calon Anggota  
2. Anggota Aktif   
3. Anggota Senior


G. Lambang Skibpala
 




Makna dari lambang tersebut adalah :
1.      Unsur kepecintaalaman digambarkan dengan gunung berwarna merah hitam yang berkesan tajam dan kaku, menunjukkan arah dan tujuan Skibpala yang dijiwai oleh keberanian dan kebenaran
2.   Satu Gunung berkawah melambangkan setiap anggota memiliki gunung di hatinya berupa qolbu yang menunjukkan cinta dan kasih anggotanya serta tiga pulau yang mengapit satu gunung melambangkan persaudaraan yang selalu di hati.
3.      Perpaduan antara kedua unsur tersebut saling berkait dengan erat sehingga kesan tajam dan kaku dari perpaduan tersebut bisa diartikan tujuan skibpala yang lurus dan benar dengan dilandasi keluhuran budi, serta semangat persaudaraan dan dijiwai oleh ketulusan, kita kembangkan potensi SDM dan Skibpala mencapai tujuan 

H. Kode Etik Skibpala
Ø Skibpala sadar bahwa alam beserta isinya adalah ciptaan Tuhan YME
Ø Skibpala selalu mematuhi kode etik dan adat istiadat lingkungan setempat
Ø Skibpala sebagai anggota masyarakat dan bersaudara antar anggota 

“. . .DIMANA KAMI BERADA DISITU ALAM KAMI JAGA. . .”
“. . .MENCINTAI ALAM DAN PENCIPTANYA. . .”

I. Pribadi Anggota  
1.                    Skibpala bersaudara antar anggota
2.                   Skibpala berjiwa perwira
3.                   Skibpala tidak mengambil sesuatu yang bukan miliknya
4.                   Skibpala makan saat lapar dan minum saat haus
5.                    Skibpala berani karena benar bertanggung jawab saat salah
J. Struktur Organisasi Skibpala

 












1. Musyawarah Anggota
Kekuasaan tertinggi di Skibpala dalam menentukan kebijakan dan keputusan yang berhubungan dengan Keorganisasian.

2. Rapat Anggota
Forum untuk menentukan keputusan dalam program kerja maupun kebijakan organisasi.

3. Rapat Kerja
Rapat yang diadakan untuk membahas program kerja organisasi.

4. Pembimbing
-      Anggota Senior/Aktif yang bertugas untuk membimbing dan mengawasi gerak langkah anggota skibpala sesuai dengan program kerja.
-      Anggota Senior/Aktif yang ditunjuk untuk menjadi pengarah bagi pengurus skibpala serta mensukseskan segala kegiatan skibpala

5. Penasehat
-      Anggota yang ditunjuk sebagai penasehat kebijakan skibpala

6. Badan Khusus Pelantikan (BKP)                  :
-      Bertugas untuk mengadakan pembinaan bagi calon anggota hingga dilantik menjadi anggota aktif.
-      Melantik anggota baru yang telah lulus syarat menjadi anggota Skibpala.

7. Badan Khusus Organisasi (BKO)                  :
-      Bertugas untuk mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan keorganisasian.

8. Ketua Umum                      :
-         Memimpin Organisasi Skibpala
-         Bertanggung jawab atas Organisasi Skibpala
-         Mengatur dan mengkoordinasikan  segala sesuatu yang berhubungan dengan aktivitas organisasi baik fungsional maupun keanggotaan.
-         Berkoordinasi dengan Ketua 1, Ketua 2, BKP dan BKO
-         Mengadakan rapat bulanan

 9. Ketua 1                            
      -     Bertanggung jawab atas Skibpala chapter 1 (Masyarakat)
-     Membentuk Sie yang diperlukan guna menyokong kegiatan skibpala chapter 1
-     Membuat program kerja skibpala chapter 1

10. Sekretaris I
      Bertanggung jawab atas semua kesekretariatan di Skibpala chapter 1, antara lain :
-         Mengarsipkan surat masuk dan keluar yang ada di Skibpala
-         Bertanggung jawab dalam pembuatan surat menyurat
-         Membuat berita acara/ notulensi segala kegiatan yang dilaksanakan oleh Skibpala
-         Membuat dan mengarsipkan semua Proposal dan  Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) setiap kegiatan Skibpala
-         Menginformasikan segala jenis pengumuman dan hasil kegiatan kepada masyarakat
-         Mempublikasikan kegiatan Skibpala lewat media-media yang ada
 
11. Bendahara 1
-         Menyusun administrasi keuangan
-         Bekerjasama dan bertanggungjawab terhadap semua dana, baik dana masuk maupun dana yang keluar dan juga membukukan dana-dana kegiatan Skibpala.
-      Mencari pendanaan organisasi.



12. Ketua 2
      - Bertanggung jawab atas Skibpala chapter 1 (Masyarakat)
- Membentuk Sie yang diperlukan guna menyokong kegiatan skibpala chapter 1
- Membuat program kerja skibpala chapter 1

13. Sekretaris 2
      Bertanggung jawab atas semua kesekretariatan di Skibpala chapter 1, antara lain :
-          Mengarsipkan surat masuk dan keluar yang ada di Skibpala
-          Bertanggung jawab dalam pembuatan surat menyurat
-          Membuat berita acara/ notulensi segala kegiatan yang dilaksanakan oleh Skibpala
-          Membuat dan mengarsipkan semua Proposal dan  Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) setiap kegiatan Skibpala
-          Menginformasikan segala jenis pengumuman dan hasil kegiatan kepada masyarakat
-          Mempublikasikan kegiatan Skibpala lewat media-media yang ada

14. Bendahara 2
-          Menyusun administrasi keuangan
-          Bekerjasama dan bertanggungjawab terhadap semua dana, baik dana masuk maupun dana yang keluar dan juga membukukan dana-dana kegiatan Skibpala.

15. Anggota Senior                   :
-          Bertanggung jawab atas organisasinya
-          Menjadi motor suksesnya segala kegiatan Skibpala Chapter 1
-          Menjadi korektor atas kebijakan BPH (Badan Pengurus Harian)

16. Anggota Aktif                  :
-          Bertanggung jawab atas organisasinya
-          Menjadi motor suksesnya segala kegiatan Skibpala Chapter 2
-          Menjadi korektor atas kebijakan BPH (Badan Pengurus Harian)

17. Calon Anggota:
-          Mengikuti segala pendidikan skibpala.
















K. Tata Tertib Anggota

Tatib Skibpala 2012-2013


ANGGOTA SKIBPALA

A. IDENTITAS

Bab I
Definisi Scraft
Pasal 1
Ayat 1
Scraft adalah identitas yang digunakan sebagai tanda anggota skibpala
Ayat 2
Warna scraft anggota aktif skibpala adalah merah
Ayat 3
Scraft calon anggota yang mengikuti LKKS ditentukan oleh BKP

Bab II
Perolehan Scraft
Pasal 2
Ayat 1
Scraft merah diperoleh setelah calon anggota mengikuti pendidikan Latihan Kepemimpinan Keterampilan Skibpala (LKKS) selama 1 tahun
Ayat 2
Scraft merah juga diperoleh apabila telah mengikuti pendakian scraft merah yang tempatnya ditentukan oleh BKP.
Ayat 3
Scraft calon anggota diperoleh setelah mengikuti Latihan Kepemimpinan Keterampilan Skibpala (LKKS)

Bab III
Pemakaian Scraft
Pasal 3
Ayat 1
Scraft digunakan selama berlangsungnya kegiatan Skibpala
Ayat 2
Lambang skibpala harus selalu terlihat
Ayat 3
Scraft hanya boleh dipakai saat kegiatan skibpala dan apabila disalah gunakan di luar kegiatan maka akan mendapat sanksi berupa point
Ayat 4
Scraft hanya digunakan sebagai identitas, tidak boleh untuk hal lain seperti sebagai lap, sapu tangan, slayer, penutup hidung ,dll. Apabila melanggar akan mendapat sanksi berupa point

Bab IV
Kehilangan Scraft
Pasal 4
Ayat 1
Apabila scraft hilang maka harus melapor kepada BKP dan BKO selambat-lambatnya 2 x 24 jam
Ayat 2
Syarat penggantian scraft ditentukan oleh BKP dan BKO



Bab V
Kerusakan Scraft
Pasal 5
Ayat 1
Apabila scraft rusak baik disengaja maupun tidak disengaja maka harus melapor kepada BKP dan BKO selambat-lambatnya 2 x 24 jam
Ayat 2
Syarat penggantian scraft ditentukan oleh BKP dan BKO

Bab VI
Sanksi
Pasal 6
Ayat 1
Apabila pada saat kegiatan Skibpala ada anggota yang tidak memakai scraft maka akan dikenakan sanksi berupa point, 1 point 10x push up dan mengambil 2 genggam sampah unorganik
Ayat 2
Apabila yang tidak membawa adalah anggota Badan Pengurus maka mendapat  10 point
Ayat 3
Apabila yang tidak membawa adalah anggota aktif maka mendapat 2 point
Ayat 4
Apabila yang tidak membawa adalah calon anggota maka mendapat 1 point
Ayat 5
Apabila terdapat penyalahgunaan scraft seperti pada Bab 3 Pasal 3 Ayat 3 dan Ayat 4 maka anggota skibpala baik BP, anggota aktif maupun calon anggota mendapat 3 point

B. KEBERSIHAN LINGKUNGAN

Bab VII
Kebersihan Anggota
Pasal 7
Ayat 1
Semua anggota skibpala dilarang keras membuang sampah sembarangan dimanapun dan kapanpun
Ayat 2
Semua anggota skibpala wajib mengingatkan dan menegur dengan santun siapa saja yang membuang sampah sembarangan dimanapun dan kapanpun

Bab VIII
Sanksi
Pasal 8
Apabila anggota skibpala membuang sampah sembarangan baik disengaja maupun tidak maka akan mendapat teguran dan point sebanyak 10 point lalu akan mendapat sanksi tambahan dari BKO

C. IURAN ANGGOTA
Bab IX
Pembayaran Iuran
Pasal 9
Ayat 1
Iuran anggota skibpala dilaksanakan setiap 1 minggu sekali
Ayat 2
Jumlah iuran anggota skibpala adalah sebesar Rp. 1000 dalam satu minggu
Ayat 3
Pembayaran diberikan kepada bendahara
Ayat 4
Iuran digunakan untuk pendanaan kegiatan dan hal-hal penting lain untuk kesejahteraan anggota

Bab X
Sanksi
Pasal 10
Ayat 1
Apabila ada anggota skibpala yang tidak membayar iuran (tidak tepat waktu) maka akan mendapat teguran dari bendahara dan BKO
Ayat 2
Apabila terdapat penyelewengan dana iuran maka akan mendapat sanksi berupa 10 point dan mengganti uang yang diselewengkan

D. PENGUNDURAN DIRI DAN PEMECATAN ANGGOTA

Bab XI
Narkoba & Miras
Pasal 11
Apabila ada anggota skibpala yang ketahuan mengkonsumsi, mengedarkan, memakai maupun menjual belikan Narkoba dan Miras maka akan dikeluarkan dari keanggotaan skibpala

Bab XII
Pengunduran Diri
Pasal 12
Ayat 1
Apabila ada anggota skibpala yang ingin mengundurkan diri maka harus menghubungi BKO
Ayat 2
Apabila ada anggota skibpala yang mengundurkan diri tanpa menghubungi BKO maka akan mendapat surat peringatan 1 dari BKO
Ayat 3
Apabila ada anggota skibpala tidak mengindahkan surat peringatan 1 maka akan mendapat surat peringatan 2 dari BKO
Ayat 4
Apabila ada anggota skibpala tidak mengindahkan surat peringatan 2 maka akan mendapat surat peringatan 3 dari BKO
Ayat 5
Apabila ada anggota skibpala yang tidak mengindahkan surat peringatan 3 maka dianggap mengundurkan diri secara tidak terhormat atau akan dipecat
Ayat 6
Jika anggota aktif skibpala yang mengundurkan diri atau dipecat maka harus mengembalikan scraft merah

E. PRIVASI KESEKRETARIATAN

Bab XIII
Fungsi Sekretariat
Pasal 13
Ayat 1
Sekretariat berfungsi sebagai pusat informasi anggota skibpala
Ayat 2
Sekretariat berfungsi sebagai tempat penerimaan tamu
Ayat 3
Sekretariat berfungsi sebagai tempat kerja BP
Ayat 4
Sekretariat berfungsi sebagai tempat berkumpul anggota skibpala
Ayat 5
Sekretariat berfungsi sebagai tempat penyimpanan barang-barang skibpala
Ayat 6
Sekretariat berfungsi sebagai tempat penitipan barang anggota skibpala

Bab XIV
Kunci Sekretariat
Pasal 14
Ayat 1
Kunci 1 sekretariat dibawa oleh BKO
Ayat 2
Kunci 2 sekretariat dibawa oleh Ketua Umum Skibpala
Ayat 3
Kunci 3 sekretariat dibawa oleh Ketua 1
Ayat 4
Kunci 4 sekretariat dibawa oleh Ketua 2
Ayat 5
Jika ada calon anggota yang diberi amanah membawa kunci sekeratriat maka harus melapor kepada BKO selama kurang dari 1 x 24 jam

Bab XV
Kebersihan Sekretariat
Pasal 15
Ayat 1
Setiap anggota skibpala wajib menjaga kebersihan sekretariat
Ayat 2
Piket Sekretariat dilakukan oleh anggota skibpala


                Peraturan ini mengacu pada AD/ART Skibpala dan hal-hal lain yang belum diatur akan diatur kemudian.


Alamat Skibpala
Skibpala Pusat
- Alamat              : Kav. Jemundo D.15, Taman-Sidoarjo
- No Humas        : 08980 2500 14

Skibpala Chapter 1 (Masyarakat)
- Alamat              : Kav. Jemundo D.15, Taman-Sidoarjo
- No Humas        : 0896 756 227 81

Skibpala Chapter 2 (Sekolah)
- Alamat              : SMKN 1 Buduran Sidoarjo 
- No Humas        : 0896 820 381 85

Website                                          : www.skibpala.co.cc atau www.skibpala.blogspot.com
Facebook                             : Skibpala Organisasi
Email                                    : skibpala@gmail.com atau skibpala@yahoo.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar