Keskibpalaan
A.
Sejarah Berdirinya Skibpala
Adanya
kecintaan terhadap alam dan lingkungan serta keprihatinan tingkah laku
remaja saat ini yang bersifat hedonis dan apatis yang
terwujud dalam berbagai kegiatan bakti sosial di tengah alam dan di tengah masyarakat,
sekelompok Siswa SMK Negeri 1 Buduran Sidoarjo, pada tanggal 23 Juli 2008 di
pantai Tambak Rejo Blitar mendirikan sebuah organisasi yang bernama Remaja
Petualang (Jalang), dan akhirnya pada tanggal 15 Juli 2009 organisasi ini
dirubah bukan menjadi organisasi namun menjadi Ekstra Kurikuler Pencinta Alam
SMK Negeri 1 Buduran atau di kenal sebagai SKIBPALA (Siswa SMK Negeri 1 Buduran
Pencinta Alam) olehDra.Hj.Fatimah.M.M selaku Kepala Sekolah
SMK Negeri 1 Buduran Sidoarjo . Pada
Saat ini Skibpala berusaha berkembang menjadi organisasi yang mandiri serta
berdikari (berdiri di atas kaki sendiri) dan tidak terlalu bergantung pada
sekolah dalam wadah ekstra kurikuler pencinta alam.
Dan pada
ulang tahun ke tiga skibpala, seluruh anggota skibpala sepakat untuk tidak
menggunakan dana sekolah sama sekali dalam setiap kegiatannya. swasembada.
sampai dengan hari ini jumlah anggotanya mencapai 62 orang.
Saat ini
anggota skibpala berusaha untuk selalu membentuk gaya hidup sehat sehingga
nantinya skibpala mempunyai brand sebagai pencinta alam ideologis yang bergaya
hidup sehat.
Pada
hari Senin, tanggal 29 October 2012 Skibpala dibubarkan sepihak dari
ekstrakurikuler oleh wakakesiswaan. Hingga saat ini skibpala tetap berdiri
sebagai organisasi pencinta alam yang akan terus meneteskan embun merah di hati
anggotanya.
VISI
Menjadikan
salah satu organisasi pencinta alam yang
berguna dan bermanfaat bagi anggota dan masyarakat.
MISI
Sesuai
dengan visi yang ada di atas maka misi yang akan ditetapkan adalah :
1. Menyiapkan
anggota yang sadar akan kewajiban untuk menjaga alam dan lingkungan hidup yang
dilandasi dengan Iman dan Takwa.
2. Melatih
dan mengembangkan potensi anggota dalam bidang outdoorsport untuk memupuk
ketahanan fisik, mental serta skill.
3. Melaksanakan
program kerja yang telah ditetapkan. dalam rangka pelestarian alam dan
lingkungan, melatih dan mengembangkan potensi anggota dalam kegiatan alam bebas
dan pengabdian masyarakat.
TUJUAN
1. Menjadi
organisasi yang mempunyai arah dan tujuan yang ideal dan fleksibel dalam usaha
pengembangan organisasi.
2. Menjalin
persaudaraan antar anggota skibpala.
3. Melaksanakan
gaya hidup sehat dan syar’i bagi anggotanya.
B. Visi
Menjadikan salah satu
organisasi pencinta alam yang berguna
dan bermanfaat bagi anggota dan masyarakat.
C. Misi
Sesuai dengan visi yang ada di atas maka misi yang akan
ditetapkan adalah :
1.
Menyiapkan anggota yang sadar akan kewajiban
untuk menjaga alam dan lingkungan hidup yang dilandasi dengan Iman dan Takwa.
2.
Melatih dan mengembangkan potensi anggota dalam
bidang outdoorsport untuk memupuk ketahanan fisik, mental serta skill.
3.
Melaksanakan program kerja yang telah
ditetapkan. dalam rangka pelestarian alam dan lingkungan, melatih dan
mengembangkan potensi anggota dalam kegiatan alam bebas dan pengabdian
masyarakat.
D. Motto
Solidaritas
tanpa batas
Skib. .
.Solid (Solidaritas)
Skib. .
.Solid (Soliditas)
Skibpala.
. . .Bersaudara
Satu
komando. . .Satu tujuan
Skibpala.
. .Skibpala. . .Skibpala
(Lkks. .
.Wani)
E. Tujuan
Tujuan diadakannya kegiatan ekstra kurikuler pencinta alam
di SMK Negeri 1 Buduran ini adalah :
1. Menjadi
organisasi yang mempunyai arah dan tujuan yang ideal dan fleksibel dalam usaha
pengembangan organisasi.
2. Menjalin
persaudaraan antar anggota skibpala.
3. Melaksanakan
gaya hidup sehat dan syar’i bagi anggotanya.
F. Tingkatan Anggota
1. Calon Anggota
2. Anggota Aktif
3. Anggota Senior
G. Lambang Skibpala
Makna dari lambang tersebut adalah :
1. Unsur
kepecintaalaman digambarkan dengan gunung berwarna merah hitam yang berkesan
tajam dan kaku, menunjukkan arah dan tujuan Skibpala yang dijiwai oleh
keberanian dan kebenaran
2. Satu Gunung berkawah melambangkan setiap
anggota memiliki gunung di hatinya berupa qolbu yang menunjukkan cinta dan
kasih anggotanya serta tiga pulau yang mengapit satu gunung melambangkan
persaudaraan yang selalu di hati.
3. Perpaduan
antara kedua unsur tersebut saling berkait dengan erat sehingga kesan tajam dan
kaku dari perpaduan tersebut bisa diartikan tujuan skibpala yang lurus dan
benar dengan dilandasi keluhuran budi, serta semangat persaudaraan dan dijiwai
oleh ketulusan, kita kembangkan potensi SDM dan Skibpala mencapai tujuan
H. Kode Etik Skibpala
Ø Skibpala sadar bahwa alam beserta
isinya adalah ciptaan Tuhan YME
Ø Skibpala selalu mematuhi kode etik dan
adat istiadat lingkungan setempat
Ø Skibpala sebagai anggota masyarakat
dan bersaudara antar anggota
“. . .DIMANA KAMI BERADA DISITU ALAM KAMI JAGA. . .”
“. . .MENCINTAI ALAM DAN PENCIPTANYA. . .”
I. Pribadi Anggota
1.
Skibpala bersaudara antar anggota
2.
Skibpala berjiwa perwira
3.
Skibpala tidak mengambil sesuatu yang bukan
miliknya
4.
Skibpala makan saat lapar dan minum saat haus
5.
Skibpala berani karena benar bertanggung
jawab saat salah
J. Struktur Organisasi
Skibpala
1. Musyawarah Anggota
Kekuasaan tertinggi di Skibpala dalam menentukan kebijakan
dan keputusan yang berhubungan dengan Keorganisasian.
2. Rapat Anggota
Forum untuk menentukan keputusan dalam program kerja maupun
kebijakan organisasi.
3. Rapat Kerja
Rapat yang diadakan untuk membahas program kerja
organisasi.
4. Pembimbing
- Anggota Senior/Aktif yang bertugas untuk
membimbing dan mengawasi gerak langkah anggota skibpala sesuai dengan program
kerja.
- Anggota Senior/Aktif yang
ditunjuk untuk menjadi pengarah bagi pengurus skibpala serta mensukseskan
segala kegiatan skibpala
5. Penasehat
- Anggota yang ditunjuk sebagai penasehat
kebijakan skibpala
6. Badan Khusus Pelantikan (BKP) :
- Bertugas untuk mengadakan pembinaan bagi
calon anggota hingga dilantik menjadi anggota aktif.
- Melantik
anggota baru yang telah lulus syarat menjadi anggota Skibpala.
7. Badan Khusus Organisasi (BKO) :
- Bertugas untuk mengurus segala sesuatu yang
berhubungan dengan keorganisasian.
8. Ketua Umum
:
- Memimpin
Organisasi Skibpala
- Bertanggung
jawab atas Organisasi Skibpala
- Mengatur
dan mengkoordinasikan segala sesuatu yang berhubungan dengan aktivitas
organisasi baik fungsional maupun keanggotaan.
- Berkoordinasi
dengan Ketua 1, Ketua 2, BKP dan BKO
- Mengadakan
rapat bulanan
9. Ketua 1
- Bertanggung jawab atas Skibpala chapter 1
(Masyarakat)
- Membentuk Sie yang diperlukan guna menyokong
kegiatan skibpala chapter 1
- Membuat program kerja skibpala chapter 1
10. Sekretaris I
Bertanggung
jawab atas semua kesekretariatan di Skibpala chapter 1, antara lain :
- Mengarsipkan
surat masuk dan keluar yang ada di Skibpala
- Bertanggung
jawab dalam pembuatan surat menyurat
- Membuat
berita acara/ notulensi segala kegiatan yang dilaksanakan oleh Skibpala
- Membuat
dan mengarsipkan semua Proposal dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) setiap
kegiatan Skibpala
- Menginformasikan
segala jenis pengumuman dan hasil kegiatan kepada masyarakat
- Mempublikasikan
kegiatan Skibpala lewat media-media yang ada
11. Bendahara 1
- Menyusun
administrasi keuangan
- Bekerjasama
dan bertanggungjawab terhadap semua dana, baik dana masuk maupun dana yang
keluar dan juga membukukan dana-dana kegiatan Skibpala.
- Mencari pendanaan organisasi.
12. Ketua 2
- Bertanggung
jawab atas Skibpala chapter 1 (Masyarakat)
-
Membentuk Sie yang diperlukan guna menyokong kegiatan skibpala chapter 1
-
Membuat program kerja skibpala chapter 1
13. Sekretaris 2
Bertanggung
jawab atas semua kesekretariatan di Skibpala chapter 1, antara lain :
- Mengarsipkan
surat masuk dan keluar yang ada di Skibpala
- Bertanggung
jawab dalam pembuatan surat menyurat
- Membuat
berita acara/ notulensi segala kegiatan yang dilaksanakan oleh Skibpala
- Membuat
dan mengarsipkan semua Proposal dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) setiap
kegiatan Skibpala
- Menginformasikan
segala jenis pengumuman dan hasil kegiatan kepada masyarakat
- Mempublikasikan
kegiatan Skibpala lewat media-media yang ada
14. Bendahara 2
- Menyusun
administrasi keuangan
- Bekerjasama
dan bertanggungjawab terhadap semua dana, baik dana masuk maupun dana yang
keluar dan juga membukukan dana-dana kegiatan Skibpala.
15. Anggota Senior
:
- Bertanggung
jawab atas organisasinya
- Menjadi
motor suksesnya segala kegiatan Skibpala Chapter 1
- Menjadi
korektor atas kebijakan BPH (Badan Pengurus Harian)
16. Anggota Aktif
:
- Bertanggung
jawab atas organisasinya
- Menjadi
motor suksesnya segala kegiatan Skibpala Chapter 2
- Menjadi
korektor atas kebijakan BPH (Badan Pengurus Harian)
17. Calon Anggota:
- Mengikuti
segala pendidikan skibpala.
K. Tata Tertib Anggota
Tatib Skibpala 2012-2013
ANGGOTA SKIBPALA
A. IDENTITAS
Bab I
Definisi Scraft
Pasal 1
Ayat 1
Scraft adalah identitas
yang digunakan sebagai tanda anggota skibpala
Ayat 2
Warna scraft anggota
aktif skibpala adalah merah
Ayat 3
Scraft calon anggota
yang mengikuti LKKS ditentukan oleh BKP
Bab II
Perolehan Scraft
Pasal 2
Ayat 1
Scraft merah diperoleh
setelah calon anggota mengikuti pendidikan Latihan Kepemimpinan
Keterampilan Skibpala (LKKS) selama 1 tahun
Ayat 2
Scraft merah juga
diperoleh apabila telah mengikuti pendakian scraft merah yang tempatnya
ditentukan oleh BKP.
Ayat 3
Scraft calon
anggota diperoleh setelah mengikuti Latihan Kepemimpinan Keterampilan
Skibpala (LKKS)
Bab III
Pemakaian Scraft
Pasal 3
Ayat 1
Scraft digunakan selama
berlangsungnya kegiatan Skibpala
Ayat 2
Lambang skibpala harus
selalu terlihat
Ayat 3
Scraft hanya boleh
dipakai saat kegiatan skibpala dan apabila disalah gunakan di luar kegiatan
maka akan mendapat sanksi berupa point
Ayat 4
Scraft hanya digunakan
sebagai identitas, tidak boleh untuk hal lain seperti sebagai lap, sapu tangan,
slayer, penutup hidung ,dll. Apabila melanggar akan mendapat sanksi berupa
point
Bab IV
Kehilangan Scraft
Pasal 4
Ayat 1
Apabila scraft hilang
maka harus melapor kepada BKP dan BKO selambat-lambatnya 2 x 24 jam
Ayat 2
Syarat penggantian
scraft ditentukan oleh BKP dan BKO
Bab V
Kerusakan Scraft
Pasal 5
Ayat 1
Apabila scraft rusak
baik disengaja maupun tidak disengaja maka harus melapor kepada BKP dan BKO
selambat-lambatnya 2 x 24 jam
Ayat 2
Syarat penggantian
scraft ditentukan oleh BKP dan BKO
Bab VI
Sanksi
Pasal 6
Ayat 1
Apabila pada saat
kegiatan Skibpala ada anggota yang tidak memakai scraft maka akan dikenakan
sanksi berupa point, 1 point 10x push up dan mengambil 2 genggam sampah
unorganik
Ayat 2
Apabila yang tidak
membawa adalah anggota Badan Pengurus maka mendapat 10 point
Ayat 3
Apabila yang tidak
membawa adalah anggota aktif maka mendapat 2 point
Ayat 4
Apabila yang tidak
membawa adalah calon anggota maka mendapat 1 point
Ayat 5
Apabila terdapat
penyalahgunaan scraft seperti pada Bab 3 Pasal 3 Ayat 3 dan Ayat 4 maka anggota
skibpala baik BP, anggota aktif maupun calon anggota mendapat 3 point
B. KEBERSIHAN LINGKUNGAN
Bab VII
Kebersihan Anggota
Pasal 7
Ayat 1
Semua anggota skibpala
dilarang keras membuang sampah sembarangan dimanapun dan kapanpun
Ayat 2
Semua anggota skibpala
wajib mengingatkan dan menegur dengan santun siapa saja yang membuang sampah
sembarangan dimanapun dan kapanpun
Bab VIII
Sanksi
Pasal 8
Apabila anggota skibpala
membuang sampah sembarangan baik disengaja maupun tidak maka akan mendapat
teguran dan point sebanyak 10 point lalu akan mendapat sanksi tambahan
dari BKO
C. IURAN ANGGOTA
Bab IX
Pembayaran Iuran
Pasal 9
Ayat 1
Iuran anggota skibpala
dilaksanakan setiap 1 minggu sekali
Ayat 2
Jumlah iuran anggota
skibpala adalah sebesar Rp. 1000 dalam satu minggu
Ayat 3
Pembayaran diberikan
kepada bendahara
Ayat 4
Iuran digunakan untuk
pendanaan kegiatan dan hal-hal penting lain untuk kesejahteraan anggota
Bab X
Sanksi
Pasal 10
Ayat 1
Apabila ada anggota
skibpala yang tidak membayar iuran (tidak tepat waktu) maka akan mendapat
teguran dari bendahara dan BKO
Ayat 2
Apabila terdapat
penyelewengan dana iuran maka akan mendapat sanksi berupa 10 point
dan mengganti uang yang diselewengkan
D. PENGUNDURAN DIRI DAN
PEMECATAN ANGGOTA
Bab XI
Narkoba & Miras
Pasal 11
Apabila ada anggota
skibpala yang ketahuan mengkonsumsi, mengedarkan, memakai maupun menjual
belikan Narkoba dan Miras maka akan dikeluarkan dari keanggotaan skibpala
Bab XII
Pengunduran Diri
Pasal 12
Ayat 1
Apabila ada anggota
skibpala yang ingin mengundurkan diri maka harus menghubungi BKO
Ayat 2
Apabila ada anggota
skibpala yang mengundurkan diri tanpa menghubungi BKO maka akan
mendapat surat peringatan 1 dari BKO
Ayat 3
Apabila ada anggota
skibpala tidak mengindahkan surat peringatan 1 maka akan mendapat surat
peringatan 2 dari BKO
Ayat 4
Apabila ada anggota
skibpala tidak mengindahkan surat peringatan 2 maka akan mendapat surat
peringatan 3 dari BKO
Ayat 5
Apabila ada anggota
skibpala yang tidak mengindahkan surat peringatan 3 maka dianggap mengundurkan
diri secara tidak terhormat atau akan dipecat
Ayat 6
Jika
anggota aktif skibpala yang mengundurkan diri atau dipecat maka harus
mengembalikan scraft merah
E. PRIVASI
KESEKRETARIATAN
Bab XIII
Fungsi Sekretariat
Pasal 13
Ayat 1
Sekretariat berfungsi
sebagai pusat informasi anggota skibpala
Ayat 2
Sekretariat berfungsi
sebagai tempat penerimaan tamu
Ayat 3
Sekretariat berfungsi
sebagai tempat kerja BP
Ayat 4
Sekretariat berfungsi
sebagai tempat berkumpul anggota skibpala
Ayat 5
Sekretariat berfungsi
sebagai tempat penyimpanan barang-barang skibpala
Ayat 6
Sekretariat berfungsi
sebagai tempat penitipan barang anggota skibpala
Bab XIV
Kunci Sekretariat
Pasal 14
Ayat 1
Kunci 1 sekretariat
dibawa oleh BKO
Ayat 2
Kunci 2 sekretariat
dibawa oleh Ketua Umum Skibpala
Ayat 3
Kunci 3 sekretariat
dibawa oleh Ketua 1
Ayat 4
Kunci 4 sekretariat
dibawa oleh Ketua 2
Ayat 5
Jika ada calon anggota
yang diberi amanah membawa kunci sekeratriat maka harus melapor
kepada BKO selama kurang dari 1 x 24 jam
Bab XV
Kebersihan Sekretariat
Pasal 15
Ayat 1
Setiap anggota skibpala
wajib menjaga kebersihan sekretariat
Ayat 2
Piket Sekretariat
dilakukan oleh anggota skibpala
Peraturan ini mengacu pada AD/ART Skibpala dan hal-hal lain yang belum diatur
akan diatur kemudian.
Alamat Skibpala
Skibpala Pusat
- Alamat
: Kav. Jemundo D.15, Taman-Sidoarjo
- No Humas :
08980 2500 14
Skibpala Chapter 1 (Masyarakat)
- Alamat
: Kav. Jemundo D.15, Taman-Sidoarjo
- No Humas :
0896 756 227 81
Skibpala Chapter 2 (Sekolah)
- Alamat
: SMKN 1 Buduran Sidoarjo
- No Humas :
0896 820 381 85
Facebook
: Skibpala Organisasi
Email
: skibpala@gmail.com atau
skibpala@yahoo.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar