AD/ART



AD/ART
ORGANISASI PENCINTA ALAM
SKIBPALA
( SISWA SMKN 1 BUDURAN PENCINTA ALAM )








https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiPe5ePRIqfF4xlMJgQRVK15Io72qztb8P2SPwYxA6Uc8fbWnbtwV3IXHhc7L6nbd5kEr7q352al7gUU4YYLUE4AFAortfmHS2SqtnL0xqiq-tK_cxFpO5YjwgnuDlQ9oGcSA97wDqZJDfd/s320/simbol.jpg









SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
NEGERI 1 BUDURAN
SIDOARJO



AD/ART SKIBPALA

ANGGARAN DASAR
SISWA SMKN 1 BUDURAN PENCINTA ALAM

MUKADIMAH
Bismilahirohmanirrohim

Bahwa dengan menyadari akan tujuan hidup yang hakiki dimana mencintai alam dan berfikir tentang alam merupakan suatu jalan untuk mengenal hakekat hidup, dan diciptakannya manusia sebagai pemimpin di muka bumi ini maka mencintai alam beserta isinya adalah jalan yang ditempuh untuk menunjukkan kepatuhan terhadap Tuhan.
Bahwa untuk lebih mendekatkan dan mempererat hubungan antara manusia dalam usahanya mencintai ciptaan Tuhan tersebut, perlu adanya suatu wadah yang dapat menampung serta menyalurkan pemikiran-pemikiran dan kegiatan kreatif untuk menyatakan rasa cinta tersebut.
Bahwa segala usaha diatas hanya akan berhasil jika didasari oleh jiwa besar dan budi luhur yang harus ditempa, dibina serta senantiasa dikembangkan menurut batas-batas kemampuan setiap manusia yang merdeka dan sebagai insan sosial yang sadar akan fungsi dan peranannya di dalam masayarakat.
Bahwa anggota SKIBPALA dengan segala gerak kegiatannya merupakan bagian yang tak terpisahkan dari masyarakat, dan wajib mengembangkan rasa cinta terhadap alam dan ilmu pengetahuan demi kemanusiaan.
Dengan ini dibentuklah sebuah organisasi pencinta alam di lingkup daerah Sidoarjo pada umumnya dan lingkungan SMKN 1 Buduran Sidoarjo pada khususnya dengan anggaran dasar sebagai berikut :

BAB I
NAMA, TEMPAT DAN WAKTU
NAMA
Pasal 1
Organisasi pencinta alam ini bernama Siswa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Buduran Sidoarjo Pencinta Alam, disingkat Skibpala.
TEMPAT
Pasal 2
Organisasi ini berkedudukan di Sidoarjo khususnya di SMKN 1 Buduran, Sidoarjo.
WAKTU
Pasal 3
Organisasi ini didirikan di Tambak Rejo, Blitar, pada tanggal 23 Juli 2008 untuk waktu yang tidak ditentukan.

BAB II
ASAS, TUJUAN DAN USAHA
ASAS
Pasal 4
Organisasi ini berasaskan persaudaraan, persamaan, kemerdekaan dan gotong royong, yang didasari oleh semangat kemanusiaan yang adil dan beradab.

TUJUAN
Pasal 5
Ayat 1
Organisasi ini bertujuan untuk menumbuhkan, memupuk, membina dan mengembangkan kecintaan terhadap alam beserta segenap isinya sebagai pernyataan rasa cinta terhadap Tuhan sebagai pencipta.

Ayat 2
Organisasi ini bertujuan pula untuk mengembangkan dan membina pribadi yang luhur, ketahanan jasmani dan rohani, serta ilmu pengetahuan demi kemanusiaan.

USAHA
Pasal 6
Didalam usaha mencapai tujuannya, organisasi ini, baik sendiri maupun bekerjasama dengan organisasi-organisasi dan badan-badan lain yang seasas dengannya, menyelenggarakan usaha-usaha, kegiatan-kegiatan serta tindakan-tindakan yang positif untuk mengenal dan mencintai alam, kemanusiaan dan ilmu pengetahuan.

BAB III
LAMBANG, BENDERA DAN LAGU
LAMBANG
Pasal 7
Lambang Skibpala adalah lambang puncak gunung berkawah yang diperisai oleh tiga pulau. Yang bearti setiap anggota skibpala memiliki hati nurani dan saudara yang selalu dekat di hati.

BENDERA
Pasal 8
Bendera Skibpala adalah lambang puncak gunung berkawah yang diperisai oleh tiga pulau dan berwarna merah dengan dasar warna hitam.

LAGU
Pasal 9
Lagu Skibpala 
adalah Mars Skibpala.

BAB IV
ANGGOTA
Pasal 10
Keanggotaan organisasi ini terdiri dari:
1. Anggota Aktif
2. Anggota Senior 
3. Anggota Kehormatan

Pasal 11
Ayat 1
Setiap anggota aktif mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam organisasi.
Ayat 2
Setiap anggota berkewajiban memenuhi janji Skibpala.

BAB V
KEWAJIBAN DAN HAK
Pasal 12
Kewajiban anggota:
a. Menjaga dan menjujung tinggi nama kewibawaan serta kehormatam organisasi
b. Ikut menanggung biaya penyelenggaraan organisasi.
c. Ikut memelihara sarana serta kebersihan , ketertiban dan keamanan organisasi.


Pasal 13
Hak Anggota
a. mempergunakan kebebasan prilaku secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu kepecinta alaman sesuai dengan norma dan etika yang berlaku
b. memperoleh perlakuan yang sama dalam organisasi sesuai dengan aturan yang berlaku
c. memanfaatkan fasilitas organisasi dalam rangka peningkatan keilmuan dalam organisasi
d. yang belum masuk dalam AD dicantumkan dalam ART

BAB VI
ORGANISASI
Pasal 14
Skibpala berada di Sidoarjo, khususnya di SMKN 1 Buduran Sidoarjo.

Pasal 15
Pengurus dan tata cara kerja Skibpala ditentukan sendiri oleh anggota-anggotanya.

Pasal 16
Untuk mengatur jalannya organisasi dibentuk sebuah Badan Pengurus  yang bertugas dalam masa jabatan satu tahun serta dapat dipilih kembali sebanyak-banyaknya untuk satu masa jabatan berikutnya.

Pasal 17
Badan Pengurus bertugas mengatur jalannya organisasi dan melakukan hubungan-hubungan kerjasama dengan pihak luar yang dianggap perlu.

Pasal 18
Kekuasaan tertinggi organisasi terletak di tangan 
Musyawarah Anggota.

BAB VII
KEKAYAAN
Pasal 19
Kekayaan organisasi didapat dari uang pangkal, iuran anggota, sumbangan yang tidak mengikat, serta usaha-usaha lain yang sah dan halal, serta tidak bertentangan dengan asas organisasi.

BAB VIII
PEMBUBARAN
Pasal 20
Organisasi ini hanya dapat dibubarkan jika disetujui/diusulkan oleh sedikitnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota dalam 
Musyawarah Anggota.


BAB IX
PERATURAN-PERATURAN LAIN

Hal-hal lain yang tidak tercantum dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Disyahkan di Sidoarjo
tanggal Sepuluh bulan November
tahun Dua Ribu 
Dua Belas






























ANGGARAN RUMAH TANGGA
SISWA SMKN 1 BUDURAN PENCINTA ALAM

BAB I
USAHA
Pasal 1
Dalam usaha mencapai tujuannya, Skibpala mengusahakan:
1. Latihan-latihan kecakapan dan keterampilan jasmani dan rohani untuk seluruh anggotanya.
2. Mengadakan acara-acara hidup di alam terbuka.
3. Melakukan pengabdian kepada masyarakat dan bangsa Indonesia, serta kemanusiaan pada umumnya.
4. Mengembangkan ilmu pengetahuan.
5. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan dasar dan tujuan Skibpala.

BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Ayat 1
Anggota Aktif:
Anggota Aktif adalah
Siswa SMKN 1 Buduran yang sudah mendapatkan scraft merah yang telah memenuhi syarat yang ditentukan.

Ayat 2
Anggota Senior:
Anggota senior adalah mereka yang telah mendapat scraft merah dan telah lulus dari SMKN 1 Buduran Sidoarjo.

Pasal 3
Anggota Kehormatan :
Anggota yang diangkat menjadi anggota kehormatan oleh badan pengurus organisasi karena dianggap telah berjasa kepada organisasi.

Pasal 4
Seorang anggota gugur keanggotaannya karena:
1. Meninggal dunia.
2. Minta berhenti secara tertulis.
3. Dikeluarkan atau dipecat.

Pasal 4
Hak dan kewajiban anggota:
1. Setiap anggota wajib membela, mempertahankan dan menjujung nama baik organisasi.
2. Setiap anggota wajib menaati peraturan-peraturan organisasi.
3. Setiap anggota berhak untuk membela dirinya di depan 
Musyawarah Anggota jika ia merasa dirugikan oleh organisasi.
4. Setiap anggota aktif mempunyai hak bicara dan hak suara. Anggota Senior hanya mempunyai hak bicara.
5. Setiap anggota Skibpala pada waktu dilantik harus mengucapkan janji sebagai berikut:

“Demi kehormatanku sebagai bangsa Indonesia, warga SMKN 1 Buduran, aku berjanji:
1. Untuk selalu berbakti dan menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Bangsa dan Tanah Air, serta umat manusia pada umumnya.
2. Menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat.
3. Menepati kewajiban-kewajibanku sebagai anggota Skibpala dan warga SMKN 1 Buduran”

BAB III
ORGANISASI
Pasal 5
Ayat 1
Badan pengurus organisasi terdiri dari Ketua Umum yang dibantu oleh Ketua 
Satu, Ketua Dua, Sekretaris, Bendahara, BKP dan BKO.   

Ayat 2
Pelaksanaan tugas sehari-hari dilakukan oleh Badan Pengurus.

Ayat 3
Ketua Umum bertanggung jawab mengenai kegiatan organisasi kepada seluruh anggota dalam rapat anggota. Sekretaris
, ketua satu, ketua dua, BKP dan BKO bertanggung jawab kepada Ketua Umum dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Ayat 4
Ketua Umum dipilih oleh seluruh anggota satu tahun sekali dalam 
Musyawarah Anggota.

Ayat 5
Ketua Umum harus membuat rencana kerja untuk selama masa jabatannya.


BAB IV
MOTTO
Pasal 6
“ Gaya Hidup Sehat dan Syar’i”

BAB V
PAKAIAN DINAS HARIAN DAN LAPANGAN
Pasal 7
Pakaian Dinas Harian :

Ayat 1
Anggota Aktif
a.Baju berwarna hitam dengan design diserahkan pada pengurus
b.Scraf warna merah
c.Nama lengkap, NIS dan Jabatan di id card pada dada sebelah kiri
d.Lambang organisasi di dada kiri

Ayat 2
Anggota Senior
a.Baju berwarna hitam dengan design diserahkan pada pengurus
b.Tanpa Scraf merah
c.Nama lengkap, NIS dan Jabatan di id card pada dada sebelah kiri
d.Lambang organisasi di dada kiri

BAB VI
RAPAT
Pasal 8
Musyawarah Anggota diselenggarakan setahun sekali, sekaligus memilih dan mensyahkan Badan Pengurus.

Pasal 9
Rapat Umum Luar Biasa diselenggarakan atas usul paling sedikit 15 orang anggota, atau jika dianggap perlu oleh Badan Pengurus.

Pasal 10
Rapat 
anggota diadakan sekurang-kurangnya setiap tiga bulan atau jika dianggap perlu.

Pasal 11
Rapat anggota dianggap sah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota.

Pasal 12
Rapat 
anggota dianggap sah bila disetujui oleh sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota yang hadir.


BAB VII
KEKAYAAN
Pasal 13
Bila Skibpala bubar, kekayaan diserahkan kepada badan-badan yang ditunjuk oleh Rapat Anggota terakhir yang khusus diadakan untuk itu.

BAB VI
LAIN-LAIN
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam peraturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga.

Disyahkan di Sidoarjo
tanggal Sepuluh bulan November
tahun Dua Ribu 
Dua Belas