AD/ART
ORGANISASI PENCINTA ALAM
SKIBPALA
( SISWA SMKN 1 BUDURAN PENCINTA ALAM )
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
NEGERI 1 BUDURAN
SIDOARJO
AD/ART
SKIBPALA
ANGGARAN
DASAR
SISWA
SMKN 1 BUDURAN PENCINTA ALAM
MUKADIMAH
Bismilahirohmanirrohim
Bahwa
dengan menyadari akan tujuan hidup yang hakiki dimana mencintai alam dan
berfikir tentang alam merupakan suatu jalan untuk mengenal hakekat hidup, dan
diciptakannya manusia sebagai pemimpin di muka bumi ini maka mencintai alam
beserta isinya adalah jalan yang ditempuh untuk menunjukkan kepatuhan terhadap
Tuhan.
Bahwa
untuk lebih mendekatkan dan mempererat hubungan antara manusia dalam usahanya
mencintai ciptaan Tuhan tersebut, perlu adanya suatu wadah yang dapat menampung
serta menyalurkan pemikiran-pemikiran dan kegiatan kreatif untuk menyatakan
rasa cinta tersebut.
Bahwa
segala usaha diatas hanya akan berhasil jika didasari oleh jiwa besar dan budi
luhur yang harus ditempa, dibina serta senantiasa dikembangkan menurut
batas-batas kemampuan setiap manusia yang merdeka dan sebagai insan sosial yang
sadar akan fungsi dan peranannya di dalam masayarakat.
Bahwa
anggota SKIBPALA dengan segala gerak kegiatannya merupakan bagian yang tak
terpisahkan dari masyarakat, dan wajib mengembangkan rasa cinta terhadap alam
dan ilmu pengetahuan demi kemanusiaan.
Dengan
ini dibentuklah sebuah organisasi pencinta alam di lingkup daerah Sidoarjo pada
umumnya dan lingkungan SMKN 1 Buduran Sidoarjo pada khususnya dengan anggaran
dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA, TEMPAT DAN WAKTU
NAMA, TEMPAT DAN WAKTU
NAMA
Pasal 1
Pasal 1
Organisasi
pencinta alam ini bernama Siswa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Buduran
Sidoarjo Pencinta Alam, disingkat Skibpala.
TEMPAT
Pasal 2
Organisasi ini berkedudukan di Sidoarjo khususnya di SMKN 1 Buduran, Sidoarjo.
Pasal 2
Organisasi ini berkedudukan di Sidoarjo khususnya di SMKN 1 Buduran, Sidoarjo.
WAKTU
Pasal 3
Organisasi ini didirikan di Tambak Rejo, Blitar, pada tanggal 23 Juli 2008 untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Organisasi ini didirikan di Tambak Rejo, Blitar, pada tanggal 23 Juli 2008 untuk waktu yang tidak ditentukan.
BAB
II
ASAS, TUJUAN DAN USAHA
ASAS, TUJUAN DAN USAHA
ASAS
Pasal 4
Organisasi ini berasaskan persaudaraan, persamaan, kemerdekaan dan gotong royong, yang didasari oleh semangat kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pasal 4
Organisasi ini berasaskan persaudaraan, persamaan, kemerdekaan dan gotong royong, yang didasari oleh semangat kemanusiaan yang adil dan beradab.
TUJUAN
Pasal 5
Ayat 1
Organisasi ini bertujuan untuk menumbuhkan, memupuk, membina dan mengembangkan kecintaan terhadap alam beserta segenap isinya sebagai pernyataan rasa cinta terhadap Tuhan sebagai pencipta.
Pasal 5
Ayat 1
Organisasi ini bertujuan untuk menumbuhkan, memupuk, membina dan mengembangkan kecintaan terhadap alam beserta segenap isinya sebagai pernyataan rasa cinta terhadap Tuhan sebagai pencipta.
Ayat 2
Organisasi ini bertujuan pula untuk mengembangkan dan membina pribadi yang luhur, ketahanan jasmani dan rohani, serta ilmu pengetahuan demi kemanusiaan.
Organisasi ini bertujuan pula untuk mengembangkan dan membina pribadi yang luhur, ketahanan jasmani dan rohani, serta ilmu pengetahuan demi kemanusiaan.
USAHA
Pasal 6
Didalam usaha mencapai tujuannya, organisasi ini, baik sendiri maupun bekerjasama dengan organisasi-organisasi dan badan-badan lain yang seasas dengannya, menyelenggarakan usaha-usaha, kegiatan-kegiatan serta tindakan-tindakan yang positif untuk mengenal dan mencintai alam, kemanusiaan dan ilmu pengetahuan.
Pasal 6
Didalam usaha mencapai tujuannya, organisasi ini, baik sendiri maupun bekerjasama dengan organisasi-organisasi dan badan-badan lain yang seasas dengannya, menyelenggarakan usaha-usaha, kegiatan-kegiatan serta tindakan-tindakan yang positif untuk mengenal dan mencintai alam, kemanusiaan dan ilmu pengetahuan.
BAB
III
LAMBANG, BENDERA DAN LAGU
LAMBANG, BENDERA DAN LAGU
LAMBANG
Pasal 7
Lambang Skibpala adalah lambang puncak gunung berkawah yang diperisai oleh tiga pulau. Yang bearti setiap anggota skibpala memiliki hati nurani dan saudara yang selalu dekat di hati.
Pasal 7
Lambang Skibpala adalah lambang puncak gunung berkawah yang diperisai oleh tiga pulau. Yang bearti setiap anggota skibpala memiliki hati nurani dan saudara yang selalu dekat di hati.
BENDERA
Pasal 8
Bendera Skibpala adalah lambang puncak gunung berkawah yang diperisai oleh tiga pulau dan berwarna merah dengan dasar warna hitam.
Pasal 8
Bendera Skibpala adalah lambang puncak gunung berkawah yang diperisai oleh tiga pulau dan berwarna merah dengan dasar warna hitam.
LAGU
Pasal 9
Lagu Skibpala adalah Mars Skibpala.
Pasal 9
Lagu Skibpala adalah Mars Skibpala.
BAB
IV
ANGGOTA
ANGGOTA
Pasal 10
Keanggotaan organisasi ini terdiri dari:
Keanggotaan organisasi ini terdiri dari:
1. Anggota Aktif
2. Anggota Senior
2. Anggota Senior
3. Anggota Kehormatan
Pasal 11
Ayat 1
Setiap anggota aktif mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam organisasi.
Ayat 1
Setiap anggota aktif mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam organisasi.
Ayat 2
Setiap anggota berkewajiban memenuhi janji Skibpala.
Setiap anggota berkewajiban memenuhi janji Skibpala.
BAB
V
KEWAJIBAN DAN HAK
KEWAJIBAN DAN HAK
Pasal 12
Kewajiban anggota:
a. Menjaga dan menjujung tinggi nama kewibawaan serta kehormatam organisasi
b. Ikut menanggung biaya penyelenggaraan organisasi.
c. Ikut memelihara sarana serta kebersihan , ketertiban dan keamanan organisasi.
a. Menjaga dan menjujung tinggi nama kewibawaan serta kehormatam organisasi
b. Ikut menanggung biaya penyelenggaraan organisasi.
c. Ikut memelihara sarana serta kebersihan , ketertiban dan keamanan organisasi.
Pasal 13
Hak Anggota
a. mempergunakan kebebasan prilaku secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu kepecinta alaman sesuai dengan norma dan etika yang berlaku
b. memperoleh perlakuan yang sama dalam organisasi sesuai dengan aturan yang berlaku
c. memanfaatkan fasilitas organisasi dalam rangka peningkatan keilmuan dalam organisasi
d. yang belum masuk dalam AD dicantumkan dalam ART
Hak Anggota
a. mempergunakan kebebasan prilaku secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu kepecinta alaman sesuai dengan norma dan etika yang berlaku
b. memperoleh perlakuan yang sama dalam organisasi sesuai dengan aturan yang berlaku
c. memanfaatkan fasilitas organisasi dalam rangka peningkatan keilmuan dalam organisasi
d. yang belum masuk dalam AD dicantumkan dalam ART
BAB
VI
ORGANISASI
ORGANISASI
Pasal 14
Skibpala berada di Sidoarjo, khususnya di SMKN 1 Buduran Sidoarjo.
Skibpala berada di Sidoarjo, khususnya di SMKN 1 Buduran Sidoarjo.
Pasal 15
Pengurus dan tata cara kerja Skibpala ditentukan sendiri oleh anggota-anggotanya.
Pengurus dan tata cara kerja Skibpala ditentukan sendiri oleh anggota-anggotanya.
Pasal 16
Untuk mengatur jalannya organisasi dibentuk sebuah Badan Pengurus yang bertugas dalam masa jabatan satu tahun serta dapat dipilih kembali sebanyak-banyaknya untuk satu masa jabatan berikutnya.
Untuk mengatur jalannya organisasi dibentuk sebuah Badan Pengurus yang bertugas dalam masa jabatan satu tahun serta dapat dipilih kembali sebanyak-banyaknya untuk satu masa jabatan berikutnya.
Pasal 17
Badan Pengurus bertugas mengatur jalannya organisasi dan melakukan hubungan-hubungan kerjasama dengan pihak luar yang dianggap perlu.
Badan Pengurus bertugas mengatur jalannya organisasi dan melakukan hubungan-hubungan kerjasama dengan pihak luar yang dianggap perlu.
Pasal 18
Kekuasaan tertinggi organisasi terletak di tangan Musyawarah Anggota.
Kekuasaan tertinggi organisasi terletak di tangan Musyawarah Anggota.
BAB
VII
KEKAYAAN
KEKAYAAN
Pasal 19
Kekayaan organisasi didapat dari uang pangkal, iuran anggota, sumbangan yang tidak mengikat, serta usaha-usaha lain yang sah dan halal, serta tidak bertentangan dengan asas organisasi.
Kekayaan organisasi didapat dari uang pangkal, iuran anggota, sumbangan yang tidak mengikat, serta usaha-usaha lain yang sah dan halal, serta tidak bertentangan dengan asas organisasi.
BAB
VIII
PEMBUBARAN
PEMBUBARAN
Pasal 20
Organisasi ini hanya dapat dibubarkan jika disetujui/diusulkan oleh sedikitnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota dalam Musyawarah Anggota.
Organisasi ini hanya dapat dibubarkan jika disetujui/diusulkan oleh sedikitnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota dalam Musyawarah Anggota.
BAB
IX
PERATURAN-PERATURAN LAIN
Hal-hal lain yang tidak tercantum dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
PERATURAN-PERATURAN LAIN
Hal-hal lain yang tidak tercantum dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Disyahkan di Sidoarjo
tanggal Sepuluh bulan November
tahun Dua Ribu Dua Belas
tanggal Sepuluh bulan November
tahun Dua Ribu Dua Belas
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
SISWA
SMKN 1 BUDURAN PENCINTA ALAM
BAB
I
USAHA
Pasal 1
Dalam usaha mencapai tujuannya, Skibpala mengusahakan:
1. Latihan-latihan kecakapan dan keterampilan jasmani dan rohani untuk seluruh anggotanya.
2. Mengadakan acara-acara hidup di alam terbuka.
3. Melakukan pengabdian kepada masyarakat dan bangsa Indonesia, serta kemanusiaan pada umumnya.
4. Mengembangkan ilmu pengetahuan.
5. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan dasar dan tujuan Skibpala.
USAHA
Pasal 1
Dalam usaha mencapai tujuannya, Skibpala mengusahakan:
1. Latihan-latihan kecakapan dan keterampilan jasmani dan rohani untuk seluruh anggotanya.
2. Mengadakan acara-acara hidup di alam terbuka.
3. Melakukan pengabdian kepada masyarakat dan bangsa Indonesia, serta kemanusiaan pada umumnya.
4. Mengembangkan ilmu pengetahuan.
5. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan dasar dan tujuan Skibpala.
BAB
II
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Ayat 1
Anggota Aktif:
Anggota Aktif adalah
Siswa SMKN 1 Buduran yang sudah mendapatkan scraft merah yang telah memenuhi syarat yang ditentukan.
Ayat 1
Anggota Aktif:
Anggota Aktif adalah
Siswa SMKN 1 Buduran yang sudah mendapatkan scraft merah yang telah memenuhi syarat yang ditentukan.
Ayat 2
Anggota Senior:
Anggota senior adalah mereka yang telah mendapat scraft merah dan telah lulus dari SMKN 1 Buduran Sidoarjo.
Anggota Senior:
Anggota senior adalah mereka yang telah mendapat scraft merah dan telah lulus dari SMKN 1 Buduran Sidoarjo.
Pasal 3
Anggota Kehormatan :
Anggota yang diangkat
menjadi anggota kehormatan oleh badan pengurus organisasi karena dianggap telah
berjasa kepada organisasi.
Pasal 4
Seorang anggota gugur keanggotaannya karena:
1. Meninggal dunia.
2. Minta berhenti secara tertulis.
3. Dikeluarkan atau dipecat.
Pasal 4
Hak dan kewajiban anggota:
1. Setiap anggota wajib membela, mempertahankan dan menjujung nama baik organisasi.
2. Setiap anggota wajib menaati peraturan-peraturan organisasi.
3. Setiap anggota berhak untuk membela dirinya di depan Musyawarah Anggota jika ia merasa dirugikan oleh organisasi.
4. Setiap anggota aktif mempunyai hak bicara dan hak suara. Anggota Senior hanya mempunyai hak bicara.
5. Setiap anggota Skibpala pada waktu dilantik harus mengucapkan janji sebagai berikut:
Hak dan kewajiban anggota:
1. Setiap anggota wajib membela, mempertahankan dan menjujung nama baik organisasi.
2. Setiap anggota wajib menaati peraturan-peraturan organisasi.
3. Setiap anggota berhak untuk membela dirinya di depan Musyawarah Anggota jika ia merasa dirugikan oleh organisasi.
4. Setiap anggota aktif mempunyai hak bicara dan hak suara. Anggota Senior hanya mempunyai hak bicara.
5. Setiap anggota Skibpala pada waktu dilantik harus mengucapkan janji sebagai berikut:
“Demi kehormatanku
sebagai bangsa Indonesia, warga SMKN 1 Buduran, aku berjanji:
1. Untuk selalu berbakti dan menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Bangsa dan Tanah Air, serta umat manusia pada umumnya.
2. Menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat.
3. Menepati kewajiban-kewajibanku sebagai anggota Skibpala dan warga SMKN 1 Buduran”
1. Untuk selalu berbakti dan menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Bangsa dan Tanah Air, serta umat manusia pada umumnya.
2. Menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat.
3. Menepati kewajiban-kewajibanku sebagai anggota Skibpala dan warga SMKN 1 Buduran”
BAB
III
ORGANISASI
ORGANISASI
Pasal 5
Ayat 1
Badan pengurus organisasi terdiri dari Ketua Umum yang dibantu oleh Ketua Satu, Ketua Dua, Sekretaris, Bendahara, BKP dan BKO.
Ayat 1
Badan pengurus organisasi terdiri dari Ketua Umum yang dibantu oleh Ketua Satu, Ketua Dua, Sekretaris, Bendahara, BKP dan BKO.
Ayat 2
Pelaksanaan tugas sehari-hari dilakukan oleh Badan Pengurus.
Pelaksanaan tugas sehari-hari dilakukan oleh Badan Pengurus.
Ayat 3
Ketua Umum bertanggung jawab mengenai kegiatan organisasi kepada seluruh anggota dalam rapat anggota. Sekretaris, ketua satu, ketua dua, BKP dan BKO bertanggung jawab kepada Ketua Umum dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Ketua Umum bertanggung jawab mengenai kegiatan organisasi kepada seluruh anggota dalam rapat anggota. Sekretaris, ketua satu, ketua dua, BKP dan BKO bertanggung jawab kepada Ketua Umum dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Ayat 4
Ketua Umum dipilih oleh seluruh anggota satu tahun sekali dalam Musyawarah Anggota.
Ketua Umum dipilih oleh seluruh anggota satu tahun sekali dalam Musyawarah Anggota.
Ayat 5
Ketua Umum harus membuat rencana kerja untuk selama masa jabatannya.
Ketua Umum harus membuat rencana kerja untuk selama masa jabatannya.
BAB
IV
MOTTO
Pasal 6
“ Gaya Hidup Sehat dan
Syar’i”
BAB
V
PAKAIAN
DINAS HARIAN DAN LAPANGAN
Pasal 7
Pakaian Dinas Harian :
Pakaian Dinas Harian :
Ayat 1
Anggota Aktif
a.Baju berwarna hitam dengan design diserahkan pada
pengurus
b.Scraf warna merah
c.Nama lengkap, NIS dan Jabatan di id card pada dada sebelah kiri
d.Lambang organisasi di dada kiri
b.Scraf warna merah
c.Nama lengkap, NIS dan Jabatan di id card pada dada sebelah kiri
d.Lambang organisasi di dada kiri
Ayat 2
Anggota Senior
a.Baju berwarna hitam dengan design diserahkan pada
pengurus
b.Tanpa Scraf merah
c.Nama lengkap, NIS dan Jabatan di id card pada dada sebelah kiri
d.Lambang organisasi di dada kiri
b.Tanpa Scraf merah
c.Nama lengkap, NIS dan Jabatan di id card pada dada sebelah kiri
d.Lambang organisasi di dada kiri
BAB
VI
RAPAT
RAPAT
Pasal 8
Musyawarah Anggota diselenggarakan setahun sekali, sekaligus memilih dan mensyahkan Badan Pengurus.
Musyawarah Anggota diselenggarakan setahun sekali, sekaligus memilih dan mensyahkan Badan Pengurus.
Pasal 9
Rapat Umum Luar Biasa diselenggarakan atas usul paling sedikit 15 orang anggota, atau jika dianggap perlu oleh Badan Pengurus.
Rapat Umum Luar Biasa diselenggarakan atas usul paling sedikit 15 orang anggota, atau jika dianggap perlu oleh Badan Pengurus.
Pasal 10
Rapat anggota diadakan sekurang-kurangnya setiap tiga bulan atau jika dianggap perlu.
Rapat anggota diadakan sekurang-kurangnya setiap tiga bulan atau jika dianggap perlu.
Pasal 11
Rapat anggota dianggap sah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota.
Rapat anggota dianggap sah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota.
Pasal 12
Rapat anggota dianggap sah bila disetujui oleh sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota yang hadir.
Rapat anggota dianggap sah bila disetujui oleh sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota yang hadir.
BAB
VII
KEKAYAAN
KEKAYAAN
Pasal 13
Bila Skibpala bubar, kekayaan diserahkan kepada badan-badan yang ditunjuk oleh Rapat Anggota terakhir yang khusus diadakan untuk itu.
Bila Skibpala bubar, kekayaan diserahkan kepada badan-badan yang ditunjuk oleh Rapat Anggota terakhir yang khusus diadakan untuk itu.
BAB
VI
LAIN-LAIN
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam peraturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga.
LAIN-LAIN
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam peraturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga.
Disyahkan di Sidoarjo
tanggal Sepuluh bulan November
tahun Dua Ribu Dua Belas
tanggal Sepuluh bulan November
tahun Dua Ribu Dua Belas